150Pada jalan yang tersedia rambu tikungan, jalan terjal, jembatan sempit, terowongan atau jalur kereta api :
(A) Boleh memutar balik arah jalan.
(B) Mengurangi kecepatan hingga kurang lebih 5 km. barulah memutar balik arah jalan.
(C) Tidak boleh memutar balik arah jalan.

參考答案

無參考答案

內容推薦

內容推薦